RINGKASAN BUKU
AL-ḤUKŪMAH
AL-ISLĀMIYYAH
BĀB NIẒĀM AL-ḤUKMI
FI AL-ISLĀM
(Hudzaifaturrahman)
A.
Tatanan Hukum Pemerintahan
Pembicaraan mengenai sistem pemerintahan pada
suatu masyarakat tidak berhenti pada gagasan umum mengenai pemerintahan,
baik itu individual atau parlemen,
kerajaan atau republik, demokrasi atau diktatori. Namun sistem pemerintahan ini
mencakup bahasan yang banyak yang dapat terkait dengan sebuah gagasan umum dari
suatu pemrintahan baik yang dekat maupun jauh. Di antaranya meliputi sistem
perekonomian, sistem moral, sistem kemasyarakatan dan jenis-jenis sistem lain
yang meliputi aturan khusus yang terkait dengan aturan perdamaian dan
peperangan, agama dan ilmu. Dan selain itu berupa perincian-perincian yang
tidak akan sempurna pembentukan sistem hukum tersebut kecuali dengan membentuk sistem
pemerintahan tersebut baik dalam keadaan
bergerak maupun diamnya.
Baik Inggris dan Amerika keduanya menganut
sistem pemerintahan demokrasi. Tapi
bentuk pemerintahan di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris menganut sistem
kerajaan sedangkan Amerika menganut Republik. Inggris menggunakan sistem
parlemen sedangkan Amerika menggunakan sistem perwakilan. Hubungan antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan setempat di Inggris berbeda hubungannya
dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan kekuasaan di Amerika. Jadi, meskipun
secara sistem pemerintahan sama, namun dalam beberapa hal ada aturan-aturan
yang pasti berbeda dari setiap negara. Bahkan pada suatu negara saja berbeda
aturan pemerintahannya antara masa pemerintahan satu dengan masa pemerintahan
lainnya. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa sistem pemerintahan suatu negara akan senantiasa
berkembang dari sistem pemerintahan yang bersifat umum menjadi lebih
banyak/khusus dan lebih terperinci dengan penjelasan-pebjelasannya.
B.
Macam-Macam Perkembangannya
Pandangan umum mengenai sistem pemerintahan ini adalah satu. Akan tetapi
dampak dari pandangan umum itu terus berkembang pesat seiring dengan
perkembangan zaman. Sehingga apabila kita benar-benar ingin membentuk sistem pemerintahan
Islam dari kekuatan penduduk pada masa kini, maka kita harus memahami dengan
cepat perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masa kini. Kita juga harus
memahami sistem peerintahan pada masa
Rasulullah saw dan masa Khulafaurrasyidin, di mana pertama yang harus kita
perhatikan adalah bahwa pada periode Makah Rasulullah saw tidak melihat aspek
pemerintahan pada masa itu. Dan beliau juga tidak menjadikan pemerintahan
sebagai prioritas tujuan utama. Namun ketika Rasulullah saw berdakwah di Makah,
beliau lebih menekankan pada tauhid dan keimanan masyarakat mekah,
hubungan-hubungan yang bersifat ilahiyah (hamba dan Tuhan). Sedangkan
pada periode Madinah, Rasulullah saw mulai membentuk kaidah-kaidah dasar
mengenai kehidupan kekeluargaan, waris, dagang, dan jual beli. Dan
praktek-praktek lain yang diambil dari kehidupan masyarakat.
Apakah Islam mengikuti sistem pemerintahan republik
di atas kerajaan?. Khulafaurrasyidin dibaiat pada zaman awal Islam atas dasar
pertimbangan (nasihat) bukan pemilihan secara langsung semata, dan tidak
menggunakan sistem parlemen atau perwakilan. Dengan adanya realita tersebut,
maka bisa diasumsikan bahwa Islam menganut sistem pemerintahan republik dari
pada kerajaan. Adapun daulah Umayyah dan
‘Abasiyah telah berdiri dengan menggunakan sistem pemerintahan kerajaan.
Kemudian gagasan sistem pemerintahan ini tidak merincikan
kaidah-kaidah pada zaman Nabi saw setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah saw
tidak merubah sedikit pun sistem pemerintahan Bangsa Arab, namun Rasulullah saw
mencoba agar masyarakat Arab pada saat itu menerima agama Islam. Karena
sebenarnya wahyu yang turun kepada Nabi saw yang berupa kaidah-kaidah pemerintahan, tidak
menyelisihi apa yang telah ada pada masyarakat Arab dalam kehidupan mereka,
sehingga sebenarnya Rasululllah saw mengarahkan pandangan pemerintahan kaum
muslimin pada pandangan pemerintahan Bangsa
Arab tanpa merubah asas pemerintahan Bangsa
Arab tersebut. Antara Hijaz, Mekah, Madinah dan Thaif mempunyai pemerintahan sendiri yaitu hukum yang terkait
dengan latar belakang sejarah mereka seperti pemerintahan Madinah misalnya
selalu terdapat perbedaan antara suku Aus, Khazraj dan Yahudi. Namun semenjak Islam
datang, semua perkara tetap pada kalimatul Islam dan semua
permasalahan dikembalikan pada Nabi saw.
C.
Asas Pokok Dalam
Pemerintahan
Nabi saw tidak melakukan perubahan sedikit pun pada Negeri Arab
dari sistem yang telah ditetapkan di Hijaz, juga tidak meletakkan peraturan
yang permanen untuk sistem pemerintahan Islam. Dalam muqaddimah kaidah-kaidah yang memiliki pengaruh
pada sistem politik Islam terdapat Keimanan pada Allah swt, yaitu Tidak ada
Tuhan selain Allah dan hanya Dialah yang layak untuk diibadahi. Kaidah keimanan ini menetapkan prinsip kesetaraan, persaudaraan
dan kemerdekaan. Oleh karena itu
tidak ada paksaan dalam memilih agama. Semua
hal itu termaktub
dalam asas pokok awal pemerintahan Islam yang memiliki pengaruh yang jelas
dalam perkembangan sistem pemerintahan di Negara-negara Arab. Pengaruh
aktivitas orang asing mulai tampak sejak awal pemerintahan Islam. Aktivitas orang asing dari Persia, Mesir dan
Syam yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam, dimulai dari Khalifah, Penguasa
hingga raja yang diwarisi dari bani Umayyah, bani Abasiyyah dan
kerajaan-kerajaan yang datang setelahnya di seluruh penjuru Alam Islam yang
berbeda-beda.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan Islam
di periode pertama ini memiliki pengaruh pada kehidupan secara umum, sekalipun
tidak jauh beda dengan gambaran Negara Arab, seperti Negara-negara yang muncul
setelahnya pada masa Abbasiyyah dan masa-masa sesudahnya.
Meskipun pada masa kenabian, Nabi saw belum
menetapkan aturan-aturan/undang-undang hukum Islam secara terperinci, namun
dasar-dasar hukum pemerintahan tidak dapat dielakkan lagi didasari dari
aturan-aturan dasar dalam bertingkah laku dan bermuamalah yang datang dari
wahyu Allah. Kemudian, semenjak
Umar membuat mahkamah peradilan, perkembangan aturan pemerintahan mulai
dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di Romawi dan Persia, dan berlanjut
hingga masa Utsman. Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, dimana kedaulatan Islam
di pindah di daerah Damaskus, maka secara
lumrah terjadinya pengaruh-pengaruh luar yang mempengaruhi aturan-aturan hukum, namun
tetap berdasar pada ruh kebudayaan Arab dalam penetapan-penetapan hukumnya.
Kemudian, tatkala pemerintahan Bani Abbasiyah, pengaruh dari luar
sudah mulia muncul dan banyak berpengaruh secara jelas. Hal ini dikarenakan
orang-orang Persia sudah mulai memiliki pengaruh besar atas kondisi daulah Islam.
Pada masa Bani Abbasiyah ini juga banyak filsafat-filsafat Yunani yang diadopsi
keperadaban Arab. Sehingga mulailah pemikiran dan pandangan filsafat yunani
tersebut memainkan perannya dalam membentuk pola kehidupan secara umum pada
daulah Islam.
D.
Dualisme Pemikiran
Tatkala Abu Bakar telah dilantik menjadi khalifah, ia berkhutbah
didepan banyak. Khutbah Abu
Bakar tatkala menjadi khalifah memberikan gambaran bahwa seorang pemimpin (pada
masa sahabat) adalah wakil dari rakyat, dan rakyat pada hakikatnya mempunyai
kewajiban mengawasi dan meluruskan, dan berkewajiban untuk mematuhi hukum-hukum
yang ditetapkan khalifah sebagai wakilnya.
Umar bin Khattab juga berkhutbah : “Siapa saja
yang melihatku menyimpang, maka hendaknya ia meluruskanku, mendengar itu, salah
seorang berkata : “Demi Allah, wahai Umar, jika kami mendapati engkau berlaku
menyimpang maka akan kami luruskan dengan pedang.!
Sementara pada masa Bani Abbasiyah, "Suatu kekuasaan atau kebenaran ilahi yang
dikuasai (kediktatoran) oleh seorang Raja". Ini merupakan pemikiran yang
diketahui dan dikenal pada masa Abbasiyah.
Dua pola pikir yang berbeda ini, dapat dilihat
perbedaan bahkan pertentangannya secara jelas, pemikiran orang Arab (Islam)
pada masa Abu Bakar dan umat (kenabian) adalah pola pikir pemerintahan yang
sesuai dengan perkataan nabi Muhammad yang di rekam dalam firman al-Qur'an. Sedangkan
penguasa-penguasa yang menduduki tampuk kekuasaan Islam selanjutnya selain
sahabat-sahabat, mereka merasa bahwa kekuasaan yang mereka miliki merupakan hak
dari kemenangan mereka. Mereka
memiliki kekuasaan penuh, otoritas mutlak atas segala keadaan dan hukum-hukum.
E.
Pengaruh Perkembangan Hukum Pada Permulaan Islam
Tatkala
Islam datang maka Islam membatasi perbudakan, dan
menjadikan budak sebagai tawanan perang yang tidak menjadi tebusan atau tidak
diterima tebusan budak. Beserta hal itu terbukanya pintu pembebasan budak, dan
menjadikan pembebasan budak sebagai suatu mendekatkan diri kepada Allah
kemudian menempatkan posisi budak pada tempat yang mulia. Permasalahan budak
hanyalah suatu contoh petunjuk pengaruh
yang dilalui perkembangan pemikiran hukum dalam perkara permulaan yang luhur
yang Islam datang agar menjadi asas kebudayaan sosial.
Hasil dari perkembangan
tersebut adalah
kepemimpinan mutlak yang diberikan kepada Amirul Mukminin sebagaimana pada
pemerintahan Romawi dan Persia. Dengan demikian Amirul Mukminin memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Akibatnya
para penguasa di wilayah Islam bernafsu untuk menjatuhkan Amirul Mukminin agar
hak kepemimpinan jatuh pada mereka.
Lalu muncul persaingan pribadi, dan orang-orang yang berbuat untuk
kemuliaan mereka sendiri dan bukan untuk rakyat atau agama Islam. Hal ini
mengakibatkan munculnya kemunduran.
F.
Pengaruh Budaya Barat
Ketika Barat bangkit dan menguasai dunia pada
dan barulah orang-orang Islam sadar dari tidurnya, sejak pertengahan akhir abad
18 M. Muncul pemikiran muslim yang berpendapat bahwa sistem yang dibawa oleh
umat yang sedang maju(barat) ini sebenarnya sesuai dengan ruh Islam. Akan tetapi tidak ada seorang
fuqaha Islam
pada masa ini yang mengarahkan usahanya untuk membentuk
pikiran
Islam tentang sistem
pemerintahan dengan gambaran yang
sempurna. Dan mengaplikasikan
pemikiran tersebut kepada umat islam masa
kini di mana ia
hidup di dalamnya.
G.
Islam dan Permulaan Peradaban Manusia
Yang harus diperhatikan dalam membangun
peradaban manusia, islam memperhatikan aspek penting (1) aqidah tauhid, (2)
sunatullah yang berlaku di alam semesta, (3) Kesetaraan manusia di mana keesaan
Allah dan ketetapan hukum alam-Nya, menuntut semua manusia setara di hadapan Allah
dan sama-sama tunduk terhadap sunnatullah (ketetapan-ketetapan-Nya). Sedangkan Husain
haikal berpandangan bahwa prinsip persamaan ini perlu menjadi asas dalam
menetapkan hukum dalam Islam, di dalamnya berlaku kaidah-kaidah moral. (4)
memperhatikan hal-hal yang wajib sebagai beban atas individu selama hidupnya.
Pembebanan ini dimulai sejak
seseorang lahir sampai akhir hayatnya. Dan pembebanan itu tidak berhenti sampai
pada batas-batas kekuatan orang yang tidak memperoleh keuatan. Tetapi sampai
pada semua kebutuhan-kebutuhan pribadi manusia berdasarkan perbedaan sifatnya.
Perhatian kewajiban ini adalah pokok dalam peraturan Islam, yang disandarkan
pada pertanggung jawaban manusia dihadapan Allah, didahulukan daripada yang
lain. (5) Pemerintahan
Islam dan pembuatan hukumnya sebagaimana Sistem
Pemerintahan pada masa khulafarasyidin berbeda dengan sistem pemerintahan bani
umayah dan begitu juga Bani Abbas. Hal ini disebabkan adanya pengaruh
perkembangan pemikiran dan keilmuan yang ditemukan manusia. Oleh karenanya kita
harus kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai menurut al-Qur’an dan
sunnah Nabi
saw.
Kesimpulananya adalah bahwa sistem-sistem
hukum di dalam Islam itu dimaksudkan agar terciptanya pemikiran yang luhur,
contoh yang ideal dan prinsip yang lazim sebagaimana Islam menghendakinya agar
menjadi dasar atau asas untuk suatu peradaban. Maka apabila sistem-sistem
tersebut dapat merealisasikan tujuan tersebut meskipun sebagian perinciannya
itu melampaui tujuan tersebut, maka
akan terbentuk aturan-aturan Islam yang kuat atas suatu kondisi yang disertai
dengan perkembangan pemikiran dan pengetahuan manusia. Akan
tetapi jika hal
itu berhenti pada perincian
saja tanpa disertai adanya pewujudan tujuan yang luhur maka akan membentuk
aturan yang jumud atau statis dan saling
menggugat seperti halnya sistem yang tegak pada keburukan yang biasa dilakukan, dan
setelah itu akan semakin sulit untuk membentuk suatu sistem di dalam Islam.
2 komentar:
bagi ebooknya dong sob.
#ngarep
dafabet dafabet jeetwin jeetwin ミスティーノ ミスティーノ sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 188bet 188bet クイーンカジノ クイーンカジノ 573
Posting Komentar