Sabtu, 16 Juni 2012

RINGKASAN BUKU AL-ḤUKŪMAH AL-ISLĀMIYYAH BĀB NIẒĀM AL-ḤUKMI FI AL-ISLĀM


RINGKASAN BUKU
AL-ḤUKŪMAH AL-ISLĀMIYYAH
BĀB NIẒĀM AL-ḤUKMI FI AL-ISLĀM
(Hudzaifaturrahman)

A.  Tatanan Hukum Pemerintahan
Pembicaraan mengenai sistem pemerintahan pada suatu masyarakat tidak berhenti pada gagasan umum mengenai pemerintahan, baik  itu individual atau parlemen, kerajaan atau republik, demokrasi atau diktatori. Namun sistem pemerintahan ini mencakup bahasan yang banyak yang dapat terkait dengan sebuah gagasan umum dari suatu pemrintahan baik yang dekat maupun jauh. Di antaranya meliputi sistem perekonomian, sistem moral, sistem kemasyarakatan dan jenis-jenis sistem lain yang meliputi aturan khusus yang terkait dengan aturan perdamaian dan peperangan, agama dan ilmu. Dan selain itu berupa perincian-perincian yang tidak akan sempurna pembentukan sistem hukum tersebut kecuali dengan membentuk sistem  pemerintahan tersebut baik dalam keadaan bergerak maupun diamnya.
Baik Inggris dan Amerika keduanya menganut sistem  pemerintahan demokrasi. Tapi bentuk pemerintahan di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris menganut sistem kerajaan sedangkan Amerika menganut Republik. Inggris menggunakan sistem parlemen sedangkan Amerika menggunakan sistem perwakilan. Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan setempat di Inggris berbeda hubungannya dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan kekuasaan di Amerika. Jadi, meskipun secara sistem pemerintahan sama, namun dalam beberapa hal ada aturan-aturan yang pasti berbeda dari setiap negara. Bahkan pada suatu negara saja berbeda aturan pemerintahannya antara masa pemerintahan satu dengan masa pemerintahan lainnya. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa sistem  pemerintahan suatu negara akan senantiasa berkembang dari sistem pemerintahan yang bersifat umum menjadi lebih banyak/khusus dan lebih terperinci dengan penjelasan-pebjelasannya.

B.  Macam-Macam Perkembangannya
Pandangan umum mengenai sistem  pemerintahan ini adalah satu. Akan tetapi dampak dari pandangan umum itu terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga apabila kita benar-benar ingin membentuk sistem pemerintahan Islam dari kekuatan penduduk pada masa kini, maka kita harus memahami dengan cepat perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masa kini. Kita juga harus memahami sistem  peerintahan pada masa Rasulullah saw dan masa Khulafaurrasyidin, di mana pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwa pada periode Makah Rasulullah saw tidak melihat aspek pemerintahan pada masa itu. Dan beliau juga tidak menjadikan pemerintahan sebagai prioritas tujuan utama. Namun ketika Rasulullah saw berdakwah di Makah, beliau lebih menekankan pada tauhid dan keimanan masyarakat mekah, hubungan-hubungan yang bersifat ilahiyah (hamba dan Tuhan). Sedangkan pada periode Madinah, Rasulullah saw mulai membentuk kaidah-kaidah dasar mengenai kehidupan kekeluargaan, waris, dagang, dan jual beli. Dan praktek-praktek lain yang diambil dari kehidupan masyarakat.
Apakah Islam mengikuti sistem pemerintahan republik di atas kerajaan?. Khulafaurrasyidin dibaiat pada zaman awal Islam atas dasar pertimbangan (nasihat) bukan pemilihan secara langsung semata, dan tidak menggunakan sistem parlemen atau perwakilan. Dengan adanya realita tersebut, maka bisa diasumsikan bahwa Islam menganut sistem pemerintahan republik dari pada kerajaan. Adapun daulah  Umayyah dan ‘Abasiyah telah berdiri dengan menggunakan sistem pemerintahan kerajaan.
Kemudian gagasan sistem  pemerintahan ini tidak merincikan kaidah-kaidah pada zaman Nabi saw setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah saw tidak merubah sedikit pun sistem  pemerintahan Bangsa Arab, namun Rasulullah saw mencoba agar masyarakat Arab pada saat itu menerima agama Islam. Karena sebenarnya wahyu yang turun kepada Nabi saw  yang berupa kaidah-kaidah pemerintahan, tidak menyelisihi apa yang telah ada pada masyarakat Arab dalam kehidupan mereka, sehingga sebenarnya Rasululllah saw mengarahkan pandangan pemerintahan kaum muslimin pada pandangan  pemerintahan Bangsa Arab tanpa merubah asas  pemerintahan Bangsa Arab tersebut. Antara Hijaz, Mekah, Madinah dan Thaif mempunyai  pemerintahan sendiri yaitu hukum yang terkait dengan latar belakang sejarah mereka seperti pemerintahan Madinah misalnya selalu terdapat perbedaan antara suku Aus, Khazraj dan Yahudi. Namun semenjak Islam datang, semua perkara tetap pada kalimatul Islam dan semua permasalahan dikembalikan pada Nabi saw.

C.  Asas Pokok Dalam Pemerintahan
Nabi saw tidak melakukan perubahan sedikit pun pada Negeri Arab dari sistem yang telah ditetapkan di Hijaz, juga tidak meletakkan peraturan yang permanen untuk sistem pemerintahan Islam. Dalam muqaddimah kaidah-kaidah yang memiliki pengaruh pada sistem politik Islam terdapat Keimanan pada Allah swt, yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan hanya Dialah yang layak untuk diibadahi. Kaidah keimanan ini menetapkan prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemerdekaan. Oleh karena itu tidak ada paksaan dalam memilih agama. Semua hal itu termaktub dalam asas pokok awal pemerintahan Islam yang memiliki pengaruh yang jelas dalam perkembangan sistem pemerintahan di Negara-negara Arab. Pengaruh aktivitas orang asing mulai tampak sejak awal pemerintahan Islam. Aktivitas orang asing dari Persia, Mesir dan Syam yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam, dimulai dari Khalifah, Penguasa hingga raja yang diwarisi dari bani Umayyah, bani Abasiyyah dan kerajaan-kerajaan yang datang setelahnya di seluruh penjuru Alam Islam yang berbeda-beda.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan Islam di periode pertama ini memiliki pengaruh pada kehidupan secara umum, sekalipun tidak jauh beda dengan gambaran Negara Arab, seperti Negara-negara yang muncul setelahnya pada masa Abbasiyyah dan masa-masa sesudahnya.
Meskipun pada masa kenabian, Nabi saw belum menetapkan aturan-aturan/undang-undang hukum Islam secara terperinci, namun dasar-dasar hukum pemerintahan tidak dapat dielakkan lagi didasari dari aturan-aturan dasar dalam bertingkah laku dan bermuamalah yang datang dari wahyu Allah. Kemudian, semenjak Umar membuat mahkamah peradilan, perkembangan aturan pemerintahan mulai dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di Romawi dan Persia, dan berlanjut hingga masa Utsman. Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, dimana kedaulatan Islam di pindah di daerah Damaskus, maka secara lumrah terjadinya pengaruh-pengaruh luar yang mempengaruhi aturan-aturan hukum, namun tetap berdasar pada ruh kebudayaan Arab dalam penetapan-penetapan hukumnya.
Kemudian, tatkala pemerintahan Bani Abbasiyah, pengaruh dari luar sudah mulia muncul dan banyak berpengaruh secara jelas. Hal ini dikarenakan orang-orang Persia sudah mulai memiliki pengaruh besar atas kondisi daulah Islam. Pada masa Bani Abbasiyah ini juga banyak filsafat-filsafat Yunani yang diadopsi keperadaban Arab. Sehingga mulailah pemikiran dan pandangan filsafat yunani tersebut memainkan perannya dalam membentuk pola kehidupan secara umum pada daulah Islam.

D.  Dualisme Pemikiran
Tatkala Abu Bakar telah dilantik menjadi khalifah, ia berkhutbah didepan banyak. Khutbah Abu Bakar tatkala menjadi khalifah memberikan gambaran bahwa seorang pemimpin (pada masa sahabat) adalah wakil dari rakyat, dan rakyat pada hakikatnya mempunyai kewajiban mengawasi dan meluruskan, dan berkewajiban untuk mematuhi hukum-hukum yang ditetapkan khalifah sebagai wakilnya.
Umar bin Khattab juga berkhutbah : “Siapa saja yang melihatku menyimpang, maka hendaknya ia meluruskanku, mendengar itu, salah seorang berkata : “Demi Allah, wahai Umar, jika kami mendapati engkau berlaku menyimpang maka akan kami luruskan dengan pedang.!
Sementara pada masa Bani Abbasiyah,  "Suatu kekuasaan atau kebenaran ilahi yang dikuasai (kediktatoran) oleh seorang Raja". Ini merupakan pemikiran yang diketahui dan dikenal pada masa Abbasiyah.
Dua pola pikir yang berbeda ini, dapat dilihat perbedaan bahkan pertentangannya secara jelas, pemikiran orang Arab (Islam) pada masa Abu Bakar dan umat (kenabian) adalah pola pikir pemerintahan yang sesuai dengan perkataan nabi Muhammad yang di rekam dalam firman al-Qur'an. Sedangkan penguasa-penguasa yang menduduki tampuk kekuasaan Islam selanjutnya selain sahabat-sahabat, mereka merasa bahwa kekuasaan yang mereka miliki merupakan hak dari kemenangan mereka. Mereka memiliki kekuasaan penuh, otoritas mutlak atas segala keadaan dan hukum-hukum.



E.   Pengaruh Perkembangan Hukum Pada Permulaan Islam
Tatkala Islam datang maka Islam membatasi perbudakan, dan menjadikan budak sebagai tawanan perang yang tidak menjadi tebusan atau tidak diterima tebusan budak. Beserta hal itu terbukanya pintu pembebasan budak, dan menjadikan pembebasan budak sebagai suatu mendekatkan diri kepada Allah kemudian menempatkan posisi budak pada tempat yang mulia. Permasalahan budak hanyalah suatu contoh petunjuk pengaruh yang dilalui perkembangan pemikiran hukum dalam perkara permulaan yang luhur yang Islam datang agar menjadi asas kebudayaan sosial.
Hasil dari perkembangan tersebut adalah kepemimpinan mutlak yang diberikan kepada Amirul Mukminin sebagaimana pada pemerintahan Romawi dan Persia. Dengan demikian Amirul Mukminin memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Akibatnya para penguasa di wilayah Islam bernafsu untuk menjatuhkan Amirul Mukminin agar hak kepemimpinan jatuh pada mereka.
Lalu muncul persaingan pribadi, dan orang-orang yang berbuat untuk kemuliaan mereka sendiri dan bukan untuk rakyat atau agama Islam. Hal ini mengakibatkan munculnya kemunduran.

F.   Pengaruh Budaya Barat
Ketika Barat bangkit dan menguasai dunia pada dan barulah orang-orang Islam sadar dari tidurnya, sejak pertengahan akhir abad 18 M. Muncul pemikiran muslim yang berpendapat bahwa sistem yang dibawa oleh umat yang sedang maju(barat) ini sebenarnya sesuai dengan ruh Islam. Akan tetapi tidak ada seorang fuqaha Islam pada masa ini yang mengarahkan usahanya untuk membentuk pikiran Islam tentang sistem pemerintahan dengan gambaran yang sempurna. Dan mengaplikasikan pemikiran tersebut kepada umat islam masa kini di mana ia hidup di dalamnya.

G.  Islam dan Permulaan Peradaban Manusia
Yang harus diperhatikan dalam membangun peradaban manusia, islam memperhatikan aspek penting (1) aqidah tauhid, (2) sunatullah yang berlaku di alam semesta, (3) Kesetaraan manusia di mana keesaan Allah dan ketetapan hukum alam-Nya, menuntut semua manusia setara di hadapan Allah dan sama-sama tunduk terhadap sunnatullah (ketetapan-ketetapan-Nya). Sedangkan Husain haikal berpandangan bahwa prinsip persamaan ini perlu menjadi asas dalam menetapkan hukum dalam Islam, di dalamnya berlaku kaidah-kaidah moral. (4) memperhatikan hal-hal yang wajib sebagai beban atas individu selama hidupnya. Pembebanan ini dimulai sejak seseorang lahir sampai akhir hayatnya. Dan pembebanan itu tidak berhenti sampai pada batas-batas kekuatan orang yang tidak memperoleh keuatan. Tetapi sampai pada semua kebutuhan-kebutuhan pribadi manusia berdasarkan perbedaan sifatnya. Perhatian kewajiban ini adalah pokok dalam peraturan Islam, yang disandarkan pada pertanggung jawaban manusia dihadapan Allah, didahulukan daripada yang lain. (5) Pemerintahan Islam dan pembuatan hukumnya sebagaimana Sistem Pemerintahan pada masa khulafarasyidin berbeda dengan sistem pemerintahan bani umayah dan begitu juga Bani Abbas. Hal ini disebabkan adanya pengaruh perkembangan pemikiran dan keilmuan yang ditemukan manusia. Oleh karenanya kita harus kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai menurut al-Quran dan sunnah Nabi saw.
Kesimpulananya adalah bahwa sistem-sistem hukum di dalam Islam itu dimaksudkan agar terciptanya pemikiran yang luhur, contoh yang ideal dan prinsip yang lazim sebagaimana Islam menghendakinya agar menjadi dasar atau asas untuk suatu peradaban. Maka apabila sistem-sistem tersebut dapat merealisasikan tujuan tersebut meskipun sebagian perinciannya itu melampaui tujuan tersebut, maka akan terbentuk aturan-aturan Islam yang kuat atas suatu kondisi yang disertai dengan perkembangan pemikiran dan pengetahuan manusia. Akan tetapi jika hal itu berhenti pada perincian saja tanpa disertai adanya pewujudan tujuan yang luhur maka akan membentuk aturan yang jumud atau statis  dan saling menggugat seperti halnya sistem yang tegak pada keburukan yang biasa dilakukan, dan setelah itu akan semakin sulit untuk membentuk suatu sistem di dalam Islam.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

bagi ebooknya dong sob.
#ngarep

Anonim mengatakan...

dafabet dafabet jeetwin jeetwin ミスティーノ ミスティーノ sbobet ทางเข้า sbobet ทางเข้า 188bet 188bet クイーンカジノ クイーンカジノ 573

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes